Singapura Bantah Buronan Kasus Mega Korupsi 78 Triliun Surya Darmadi Berada di Negaranya

- 6 Agustus 2022, 11:50 WIB
Surya Darmadi Alias Apeng
Surya Darmadi Alias Apeng /Foto: indonesiatatler.com/


LENSA BOLSEL – Pelarian kasus mega korupsi Rp78 triliun Surya Darmadi alias Apeng kembali menjadi tanda tanya, setelah Kementerian Luar Negeri Singapura membantah jika Apeng ada di negaranya.


"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan resmi Kemlu Singapura, pada Jumat, 5 Agustus 2022.


Padahal beberapa waktu lalu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keberadaan Surya Darmadi saat ini diketahui berada di Singapura.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Manager Bunga Citra Lestari Positif Psikotropika Benzo


"Tuntutan belum ada, namun kami masih melakukan diplomasi karena Surya Darmadi masih di Singapura, syukur-syukur dengan diplomasi bisa diperiksa dan dibawa pulang," kata Sumendana pada Kamis, 4 Agustus 2022.


Melalui keterangan Kemlu Singapura yang diunggah di Facebook, mengatakan, pihaknya akan mendukung Indonesia dengan informasi yang dibutuhkan jika mengajukan permintaan resmi.

Baca Juga: Nerazzurri Women Tur Internasional Pertama ke Amerika


“Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami,"


Korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merupakan kasus terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Bos Produsen minyak goreng merek Palma itu melakukan perbuatan yang merugikan negara sejak dalam proses perizinan hingga penggunaan lahan sejak 2004 atau 18 tahun.***

 

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini