LENSA BOLSEL – Buntut kasus Kematian Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini akhirnya dibawa ke Mako Brimob, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Setelah beberapa kali pemeriksaan Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik dan tidak profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Kenza Dali Tinggalkan Everton Wanita Menuju Aston Villa
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022, mengatakan Ferdy Sambo diduga tidak Profesional dalam olah TKP.
"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP."
Menurut Dedi, Irjen Ferdi Sambo akan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Everton Women: Nikita Parris dan Alex Greenwood Besar Disini
Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo. Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar Dedi.
Artikel Rekomendasi