Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E, Pengertian dan Penerapannya

- 7 Agustus 2022, 09:45 WIB
Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara dan tim mengajukan Justice Collaborator
Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara dan tim mengajukan Justice Collaborator /


LENSA BOLSEL – Seperti diberitakan sebelumnya Bharada E bersama tim kuasa hukum barunya mengajukan Justice Collaborator untuk mengungkap kasus Penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Deolipa Yumara kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa dalam konteks hukum Bharada E penting dilindungi sebagai saksi kunci, sehingga mengajukan Justice Collaborator.


“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," jelasnya, pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator


Namun apa sebenarnya justice collaborator itu?.


Seperti dilansir Lensa Bolsel dari laman Binus University, Justice Collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:


1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;


2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan


3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah