LENSA BOLSEL – Terkait dengan Pengaduan dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir Yoshua hutabarat (Brigadir J) yang dilaporkan oleh Ibu P Istri Irjen Ferdy Sambo.
Komnas HAM melalui ketuanya Ahmad Taufan Damanik mengatakan, anggotanya siap memeriksa Ibu P istri Irjen Ferdy Sambo.
Namun mengingat kondisi psikis Ibu P, Komnas HAM masih menunggu perawatan psikologis terhadap Ibu P selesai.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD: Tersangka Baru Akan Diumumkan Hari Ini.
“Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM,” ungkap Taufan di kantornya, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.
Taufan juga mengatakan standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Temui Penyidik Bareskrim, Pengacara Bharada E bahas Justice Collaborator
“Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual,” urainya melanjutkan.
“Karena itu dia harus dihormati, hak didampingi penasihat hukum, hak mendapatkan perawatan psikologis segala macam,” tandasnya.***
Artikel Rekomendasi