Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Umumkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

- 10 Agustus 2022, 07:38 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO


LENSA BOLSEL – Bertempat di Markas Besar Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022, Pukul 18.35 WIB.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi enam Jenderal jajarannya, mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.


"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Baca Juga: Bek Sayap Lionesses Rachel Daly 'Pulang Kampung' dari Negeri Paman Sam


Kapolri mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


Kapolri menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Penyerang Kanada Adriana Leon Resmi Bergabung dengan United Women


Ferdy Sambo menjadi tersangka ke-4 dalam kasus ini, setelah Sebelumnya Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.


Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.***

 

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini