Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Mengakui Dua Hal

- 21 Agustus 2022, 10:52 WIB
Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM
Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM /PMJ News/Fajar


LENSA BOLSEL – Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir yoshua Hutabarat atau Brigadir J, membuat dua pengakuan.


Ferdy Sambo mengakui bahwa ia sebagai dalang pembunuhan dan menghalangi proses penyidikan terhadap kasus ini.


“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Lyon vs Monterrey Bentrok di Final Kejuaraan Internasional Wanita 2022


Pengakuan pertama Ferdy Sambo yang diperoleh Komnas HAM, yaitu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir j.


“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” ungkap Taufan.


Selanjutnya Ferdy Sambo mengakui obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.


“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas.”

Baca Juga: Update Penyebaran Monkeypox, Jubir Kemenkes: Penemuan Pasien Pertama Terkonfirmasi Monkeypox


“Kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” paparnya.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x