LENSA BOLSEL - Dari Abu Said al Khudri, Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka'bah." (HR. ad-Darimi 3470 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami', 6471)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda, "Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat."(HR. Hakim 6169, Baihaqi 635, dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami', no. 6470)
Dalam dua hadist di atas, pada hadis pertama, Nabi SAW menyebutkan, 'membaca surah Al-Kahfi di malam jumat'. Sementara di hadist kedua, beliau menyatakan, 'membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat.
Baca Juga: Bekerja 40 jam Perminggu, Berdampak Buruk Pada Otak?
Mengisyaratkan bahwa surat Al-Kahfi bisa dibaca selama 24 jam di hari jumat. Dimulai sejak terbenamnya matahari di hari kamis, hingga maghrib hari jumat.
Al-Munawi menukil keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar. Kata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Al-Amali.
"Anjuran membaca Al-Kahfi ada di beberapa riwayat, ada yang menyatakan 'Hari jum'at' dalam riwayat lain 'Malam jumat'. Bisa kita kompromikan bahwa waktu yang dimaksud adalah siang dan malam jumat." (Faidhul Qadir, 6/258)
Al-Munawi juga mengatakan Dianjurkan untuk membaca surat Al-Kahfi di hari jumat atau malam harinya, sebagaimana ditegaskan As-Syafii. (Faidhul Qadir, 6/257)
Baca Juga: Seorang Ibu Kehilangan Bayi karena Ditolak Operasi Caesar di RSUD Jombang
Artikel Rekomendasi