Merokok di Masjid Nabawi Denda 200 Riyal

- 26 Juli 2022, 18:32 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Foto : Kemenag/

LENSA BOLSEL – Salah satu jemaah haji, kedapatan sedang merokok oleh pihak Arab Saudi di area Masjid Nabawi dan sekitarnya. Hal inipun diungkapkan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arsad Hidayat Selasa, 26 Juli 2022.

Dikutip oleh LENSA BOLSEL dari AntaraNews, Arsad berharap kepada seluruh jemaah haji dengan adanya kejadian ini untuk menjadi perhatian bersama. Dan saat gelombang kedua jemaah haji, larang merokok di area Masjid Nabawi lebih diperketat. Sebab, larang tersebut hanya diberlakukan di kawasan itu.

“Kemarin ada satu, kedapatan merokok. Meski, tidak sampai dibawa di kantor keamanan,” ujar Arsad di Madinah.

Baca Juga: Layanan Pijat Plus-plus Tak Sesuai Janji, Nyawa Perempuan ABG Dihabisi

Terang ia menambahkan bahwa, mengingat kondisi Madinah sangat berbeda jauh dengan Mekkah. Dimana, kota Nabi tersebut lebih disiplin dan juga ketat. Sehingga dirinya meminta untuk tidak merokok selama 8 sampai 9 hari kedepan.

Sebab, pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel. dan dari jarak 10 meter diwilayah itu, akan dikenakan sanksi denda 200 riyal

“Arab Saudi memperketat aturan merokok. Sebab Arab Saudi telah menetapkan beban biaya sebesar 200 riyal atau setara dengan Rp800 ribu, khususnya di beberapa tempat yang di larang untuk merokok seperti, di Masjid Nabawi serta di area hotel di sekitarnya,” tambahnya.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini