Muhammadiyah Dukung Polri Usut Tuntas Kasus ACT

- 1 Agustus 2022, 16:04 WIB
Sekretaris Umum PP Muhamadiyah, Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum PP Muhamadiyah, Abdul Mu'ti /Foto: Twitter @Abe_Mukti//


LENSA BOLSEL – Kasus penyelewengan dana umat oleh Lembaga Cepat Tanggap (ACT) yang menyeret para peyinggi ACT sebagai tersangka, mendapat dukungan dari PP Muhammasiyah.


Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, yang mendukung keputusan dan langkah Polri dalam pengungkapan kasus ini.


"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," ujar Mu'ti dikutip dari laman Polri, Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Diamankan Polda Kepri


Menurut Mu’ti, langkah Polri bisa menjadi pengingat bagi yayasan lain untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan.


Mu’ti juga meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan seluruh keputusan terkait penanganan kasus ACT kepada pihak yang berwenang.


"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," tandasnya.

Baca Juga: Identitas Jenazah Wanita Dalam Karung di Tanara Terungkap


Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).


Bareskrim Polri pun secara resmi telah menahan empat tersangka petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap pada 29 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah