Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Diamankan Polda Kepri

- 1 Agustus 2022, 15:43 WIB
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia.
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

LENSA BOLSEL – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upayah Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui perairan Pulau Kasu menuju Malaysia. Di mana, sekitar delapan orang tersangka yang berhasil di amankan oleh kepolisian.

Sebagaimana diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakkum AKBP Sudarsono bahwa para tersangka adalah sekumpulan pelaku yang memiliki jaringan kuat untuk bisa mengirim calon PMI ke Malaysia secara Ilegal.

Baca Juga: Polisi Selidiki Berkarung-karung Beras Bansos yang Dikubur di Depok

"Para tersangka berinisi H, A, Y, N, R, RM, MT dan P," ungkapnya, dikutip dari TRIBRATA NEWS pada Senin, 01 Agustus 2022.

Selain itu, dirinya pun menambahkan bahwa kedelapan tersangka yang diketahui merupakan warga Kepulawan Riau mencoba memberangkatkan puluhan korban dengan menggunakan speedboat, pada Kamis, 28 Juli 2022, malam hari.

"Dua orang tersangka masih dalam pengejaran," tambah Perwira Menengah Polda Kepri itu.

Diketahui, Kedelapan tersangka meminta bayaran kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Dan atas tindakan tersebut , para tersangka penyelundupan TKI ilegal akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 UU No. 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, serta denda sekitar Rp5 miliar.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini