Modus Berikan Uang Jajan, Oknum Guru di Sumut Cabuli Murid

- 30 Juli 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi cabul. oknum guru, pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial M umur 25 tahun, akhirnya di tangkap oleh pihak kepolisian akibat melakukan pencabulan
Ilustrasi cabul. oknum guru, pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial M umur 25 tahun, akhirnya di tangkap oleh pihak kepolisian akibat melakukan pencabulan /Lensa Bolsel/Ilustrasi/Pixabay/Counselling

LENSA BOLSEL – Salah seorang oknum guru, pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial M umur 25 tahun, akhirnya di tangkap oleh pihak kepolisian akibat melakukan pencabulan kepada muridnya berinisial D yang baru berusia 12 tahun.

Dikutip dari ANTARANEWS Jumat, 29 Juli 2022, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya mengungkapkan, kejadian ini terungkap usai korban menceritakan perbuatan oknum guru kepada keluarganya. akibatnya, pelaku langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib.

"Dari hasil laporan korban, pencabulan itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022," kata Yudha Prawira.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Buka Peluang Mahasiswa Jadi Pembuat Konten Kreatif Bersertifikat Kampus Merdeka

Maka berdasarkan laporan itu, pihak Mapolres Asahan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, serta berhasil meringkus pelaku, saat berada di kediamannya. di mana, dari hasil pengakuan pelaku, agar bisa dekat bocah tersebut modus yang dilakukannya dengan cara memeberikan makan serta uang jajan.

"Kemudian pelaku mengajak korban tidur di kamarnya dan melakukan pencabulan," ujarnya.

Dirinyapun menambahkan, bahwa saat ini pelaku sudah diamanakan di Mapolres Asahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x