Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Polewali Mandar Lukai Empat Anggota Polda Sulbar saat Digrebek

- 2 Agustus 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi narkoba.Penyalahgunaan narkoba
Ilustrasi narkoba.Penyalahgunaan narkoba /Pixabay/B_A

LENSA BOLSEL – Empat anggota kepolisian Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dilarikan di Rumah Sakit akibat luka sabetan senjata tajam (Sajam), saat menggrebek pelaku penyalahgunaan narkoba di jalur Trans Sulawesi Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar pada Senin 01 Agustus 2022.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen dalam pernyataannya membenarkan kejadian tersebut. di mana, dirinya mengungkapkan, sajam yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian saat melakukan penangkapan, yakni dengan jenis parang.

"Saat ini, keempat polisi yang terluka, yakni dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar," kata Alpen dikutip dari ANTARANEWS Selasa, 02 Agustus 2022.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 30 Penyu Hijau, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Alhasil, Lanjut ia menuturkan, para personel kepolisian Polda Sulbar tersebut berhasil membekuk kedua pelaku masing-masing bernama Risal umur 31 tahun, dan Samsi berusia 41 tahun, yang diketahui nama dari kedua orang itu, sudah masuk dalam Target Operasi (TO), meski kondisi keempat petugas terluka akibat sabetan sajam.

"Para pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka namun kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik," ujar Alpen.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasa 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini