Kasus Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka

- 7 Agustus 2022, 11:38 WIB
Ferdy Sambo diamankan karena terbukti menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J
Ferdy Sambo diamankan karena terbukti menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J /Antara/


LENSA BOLSEL – Setelah diduga melanggar kode etik dan tidak profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.


Namun Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, membantah adanya penagkapan dan penahanan terhadap Sambo.


"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan pada Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Nabil Murtono-Claresia Mamonto Terpilih Menjadi Bagi dan Boba Bolsel 2022


Dalam Proses penyidikan perkara penembakan Brigadir J, menurut Dedi, Irjen Ferdy Sambo telah melanggar kode etik terkait profesionalisme.


"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tuturnya.


Dedi menegaskan bahwa Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E, Pengertian dan Penerapannya


Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini