Terkait Kasus Ujaran Kebencian Bernuansa SARA, Roy Suryo Terancam Enam Tahun Penjara

- 7 Agustus 2022, 12:03 WIB
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso


LENSA BOLSEL – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, telah ditahan sejak hari Jumat, 5 Agustus 2022, selama 20 hari kedepan.


Tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA ini, terancam dengan pidana selama enam tahun penjara dari sangkaaan pasal yang menjeratnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pasal-pasal yang dijeratkan penyidik terkait tindak pidana yang dilakukan Roy Suryo.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka


"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," tutur Zulpan, di Jakarta.


Roy Suryo juga terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Nabil Murtono-Claresia Mamonto Terpilih Menjadi Bagi dan Boba Bolsel 2022


Kemudian ditambah dengan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.


Pakar telematik ini menjadi tersangka atas unggahan meme stupa yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.***

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini