Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Tersangka Jadi Tiga Orang

- 9 Agustus 2022, 08:50 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd/


LENSA BOLSEL – Dalam kasus kematian Brigadir J, setelah Bharada E dan serta Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka, masih ada satu orang lagi yang kembali ditetapkan sebagai tersangka.


Hal ini diungkapkan oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Istana kepresidenan pada Senin, 8 Agustus 2022.


"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan.

Baca Juga: Temui Penyidik Bareskrim, Pengacara Bharada E bahas Justice Collaborator


Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Justice Collaborator Didukung Komnas HAM


Mahfud mengatakan bahwa kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang, langkah yang diambil Kapolri sudah sesuai prosedur.


"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," tukasnya.***

 

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah