Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 07:56 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija


LENSA BOLSEL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah mengumumkan ke publik, Mantan Kadiv Propan Polri Irjen Ferdy Sambo Sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.


"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022.


Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri, kemudian menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disangkakan denganm pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Umumkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka


"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Kabareskrim.


"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ditambahkannya.

Baca Juga: Karena Tenggelam, Balita Kembar dan Sang Adik Berusia Dua Tahun di Padang Selatan Meninggal Dunia


Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri yang diketuai oleh Waka Polri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini