LENSA BOLSEL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah mengumumkan ke publik, Mantan Kadiv Propan Polri Irjen Ferdy Sambo Sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri, kemudian menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disangkakan denganm pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Kabareskrim.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ditambahkannya.
Baca Juga: Karena Tenggelam, Balita Kembar dan Sang Adik Berusia Dua Tahun di Padang Selatan Meninggal Dunia
Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri yang diketuai oleh Waka Polri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Artikel Rekomendasi