Ratusan Lembar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Terjual, Polisi Ciduk 2 Pelaku di Rumah Kontrakan

- 10 Agustus 2022, 21:42 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /Pixabay/

LENSA BOLSEL - Dua pelaku pembuat uang palsu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Babakan, Baleendah, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 04 Agustus 2022 pekan lalu, berhasil diringkus oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dan mengamankan dua orang pelaku pembuat uang palsu.

Dikutip LENSA BOLSEL dari PMJNEWS pada Rabu, 10 Agustus 2022, dalam siaran persnya Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, aktifitas percetakan uang palsu tersebut berkat informasi dari warga setempat. Alhasil, proses penangkapan terhadap kedua pelaku berjalan lancar sesuai dengan yang elah direncanakan.

“Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu jenis rupiah di sebuah rumah kontrakan di Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung,” kata Ramadhan.

Lanjut Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa, kedua pelaku yang masing-masing berinisial MR umur 41 tahun serta AR berusia 42 tahun, yang berhasil diciduk ketika melakukan pencetakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di lokasi, sudah dibawa ke Bareskrim guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

“Dari kegiatan yang MR dan AR lakukan selama ini, diketahui ada 600 lembar pecahan Rp. 100.000 yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” tandasnya.***

 

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah