Kabareskrim Ungkap Peran Masing-masing Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 08:45 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija


LENSA BOLSEL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.


Telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ke empat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, setelah sebelumnya Polri menetapkan tiga tersangka lainnya.


Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri, mengungkapkan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Baca Juga: Tak ada Tembak Menembak dalam kasus Kematian Brigadir J, Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan


Adapun peran masing-masing tersangka adalah:


"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus


“ Adapun Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati


keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tandasnya.


Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah