LENSA BOLSEL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ke empat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, setelah sebelumnya Polri menetapkan tiga tersangka lainnya.
Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri, mengungkapkan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Baca Juga: Tak ada Tembak Menembak dalam kasus Kematian Brigadir J, Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan
Adapun peran masing-masing tersangka adalah:
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus
“ Adapun Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Baca Juga: Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tandasnya.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Artikel Rekomendasi