Tak ada Tembak Menembak dalam kasus Kematian Brigadir J, Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan

- 10 Agustus 2022, 08:14 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/


LENSA BOLSEL – Tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).


Hal ini dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.


"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Kapolri.

Baca Juga: Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati


Kapolri menyebutkan bahwa yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan tersebut.


"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Umumkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka


Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri, kemudian menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.


"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Kabareskrim.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ditambahkannya.***

 

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah