Polri Hentikan Penyidikan Dua Laporan Kasus Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 12:41 WIB
Dirtipidum Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 12 Agustus 2022.
Dirtipidum Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 12 Agustus 2022. /Antara/Laily Rahmawaty/


LENSA BOLSEL - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan dua laporan tersebut termasuk dalam kategori obstruction of justice (penghalangan keadilan).


Dua laporan yang dihentikan penyidikannya oleh Polri yaitu kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, dan dugaan percobaan pembunuhan.


“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: 10 Olahan khas Jagung Sebagai Makanan Tradisional


Dijelaskan Andi bahwa alasan penghentian penyidikan terhadap dua kasus tersebut yaitu, karean tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.


“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya

Baca Juga: 7 Manfaat Jagung Untuk Kesehatan, Sering Dijadikan Makanan Tradisional


berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.


“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.***

 

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah