Ferdy Sambo Memanggil Brigadir J Masuk Ke Rumah Sebelum Ditembak Mati

- 13 Agustus 2022, 13:13 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto / Foto PMJNEWS
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto / Foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk


LENSA BOLSEL – Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir J berada di pekarangan depan rumah dinas di Duren Tiga sebelum dipanggil masuk oleh Ferdy Sambo.


Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, semua saksi mengatakan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) berada dipekarangan rumah dinas Ferdy Sambo sebelum dipanggil masuk.


"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan, Jumat ,12 Agustus 2022.

Baca Juga: Diduga Penyeludupan Menuju Jakarta, Ratusan Ribu Narkotika Diamankan Polisi


Salam kasus ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.


Setelah kejadian penembakan terhadap Brigadir J, menurut Agus, Ferdy Sambo menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dukung Kapolri Bubarkan Satgassus


“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.


Saat ini menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.”***

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah