LENSA BOLSEL – Pelaku penyalahgunaan narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen JI Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agutus 2022 pekan lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan terhadap perwira Polri ini pun dibenarkan oleh Brigjen Pol. Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam keterangan dirinya mengatakan, bahwa dari hasil penangkapan, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Bareskrim, Polres Karawang.
Baca Juga: Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM di Lubuk Linggau, Oknum Polisi Terancam 7 Tahun Penjara
Barang bukti yang telah diamankan antara lain, dua unit ponsel, 3 plastik klip berisi shabu dengan masing-masing berat bruto 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.
Plastik klip berisi dua butir pil ekstasi seberat 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta.
"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Brigjen Pol. Krisno H Siregar, dikutip dari ANTARA pada Selasa, 15 Agustus 2022.
Selain itu, dirinya juga menambahkan, penangkapan AKP ENM merupakan hasil dari pengembangan operasi Anti Gedek Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dilakukan hanya dalam kurun waktu mulai dari tanggal 30 sampai 31 Juli 2022, di sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Baca Juga: Preman Culik Istri TKI di Sampang, Tim Resmob Macan Kalsel Ringkus Pelaku di Banjarmasin
Artikel Rekomendasi