Pasal-pasal yang Menjerat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Mati

- 21 Agustus 2022, 12:28 WIB
putri candrawathi
putri candrawathi /kompas


Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca Juga: Penting Untuk Diketahui Penyebab Penyakit Ginjal Kronis


Pasal 55 KUHP Ayat 1
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."


Pasal 55 KUHP Ayat 2
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."


Pasal 56 KUHP
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."***

 

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini