Pasal-pasal yang Menjerat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Mati

- 21 Agustus 2022, 12:28 WIB
putri candrawathi
putri candrawathi /kompas


LENSA BOLSEL – Putri Chandrawathi (PC), istri Ferdy Sambo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, dikawasan Duren Tiga.


PC kemudian dijerat dengan pasal pembunuhan berencana ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.


"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Andi.

Baca Juga: Bharada E: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali


Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, PC dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.


“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus pada Sabtu, 20 Agustus 2022.


Namun Agus tidak merinci keterlibatan serta peran PC dalam kasus Brigadir J, PC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Mengakui Dua Hal


Berikut isi Pasal 340, Pasal 338, Pasal 55 dan 56 KUHP sesuai isi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 340 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."


Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca Juga: Penting Untuk Diketahui Penyebab Penyakit Ginjal Kronis


Pasal 55 KUHP Ayat 1
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."


Pasal 55 KUHP Ayat 2
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."


Pasal 56 KUHP
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."***

 

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini