Hati-hati Beli Perangkat Telekomunikasi tanpa IMEI Terdaftar, Cek Disini

- 26 Juli 2022, 17:59 WIB
QR Code IMEI tablet
QR Code IMEI tablet /Lensa Bolsel/Rahmat Putra

LENSA BOLSEL - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur membeli handphone atau telepon genggam tanpa meneliti IMEI-nya.

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan nomor identitas internasional yang terdiri atas 15 digit angka. Pemerintah menerbitkan aturan terkait IMEI untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal.

Melakukan pengecekan sangatlah mudah. Kementerian Perindustrian telah menyediakan kanal khusus untuk mengecek IMEI dari perangkat yang kita miliki. Tapi ini berlaku hanya perangkat yang dibeli dalam negeri.

Baca Juga: NewJeans, Ikon Generasi Baru Dunia K-pop

Kalau tidak terdaftar, disarankan untuk tidak melakukan transaksi agar terhindar dari masalah sinyal ponsel yang hilang karena IMEI terblokir.

Sementara untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan, pemilik bisa mengajukan formulir pendaftaran secara online melalui registrasi IMEI di situs Bea Cukai atau aplikasi Bea Cukai.

Jika formulir pendaftaran telah diisi, kita bakal dapat QR Code pendaftaran. QR Code ini yang perlu kita tunjukkan kepada petugas Bea Cukai saat masuk Indonesia disertai dengan paspor, boarding pass, dan invoice.

Baca Juga: Sekolah di Sri Lanka Kembali Buka Ditengah Krisis Ekonomi

Setiap penumpang baik WNI ataupun WNA berhak mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan penumpang sebesar 500 dolar. Apabila harga perangkat yang dibawa lebih dari 500 dolar maka atas kelebihannya akan dibebankan Bea Masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Halaman:

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: Bea Cukai


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini