Penghentian Proses pembelajaran pada peserta didik sekurang-kurangnya 5 hari jika terkonfirmasi positif Covid-19 jika yang bersangkutan bukan dari kluster kasus penularan Covid-19 di Instansi Pendidikan. atau survei menunjukan hasil dengan angka terkonfirmasi dibawah 5%.
"Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” tutup Suharti.***
Artikel Rekomendasi