Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran Mengatur Pembelajaran Tatap Muka

- 1 Agustus 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram/mathoxkdllh

Penghentian Proses pembelajaran pada peserta didik sekurang-kurangnya 5 hari jika terkonfirmasi positif Covid-19 jika yang bersangkutan bukan dari kluster kasus penularan Covid-19 di Instansi Pendidikan. atau survei menunjukan hasil dengan angka terkonfirmasi dibawah 5%.

"Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” tutup Suharti.***

Halaman:

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini