Rugikan Hingga Ratusan Juta, Pencuri Kabel Sepanjang 500 Meter di Gorontalo Dibekuk Polisi di Kota Bitung

- 5 Agustus 2022, 15:56 WIB
Ilustrasi pencuri motor diciduk polsek mariso makassar
Ilustrasi pencuri motor diciduk polsek mariso makassar /Pixabay/jhusemannde

LENSA BOLSEL - Tim gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa, bersama Polres Gorontalo Kota, di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kabel lampu jalan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Gorontalo, yang terjadi pada 9 Maret 2022 lalu.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Jumat, 05 Agustus 2022 membeberkan, bahwa ketiga pelaku yang masing-masing berinisial AM umur 56, FM yang berusia 17, dan EL 37 tahun, merupakan warga Kota Gorontalo berhasil diamankan saat berada di Kota Bitung.

Baca Juga: Cegah Penularan Wabah Cacar Monyet IDI Bentuk Satgas

“Ketiganya ditangkap tim gabungan di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dalam waktu yang berbeda. EL ditangkap pada Senin (1/8) malam, kemudian ditangkap pada Selasa (2/8) siang, dan AM ditangkap pada Kamis (4/8) dini hari,” terang Abraham di Mapolda Sulut dikutip dari TRIBRATANEWS.SULUT.

Lanjut ia menyebutkan, kerugian akibat dari aksi pencurian tersebut, ditaksir sekitar Rp120 juta. Sesaat usai kejadian pencurian lampu penerangan sepanjang 500 meter itu, para pelaku pun langsung dilaporkan ke Polres Kota Gorontalo

“Dalam penyelidikan, diketahui para pelaku penyerangan diri ke wilayah Kota Bitung. Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh tim gabungan kepolisian. Ketiganya lalu diserahkan ke pihak Polres Gorontalo Kota untuk melanjutkan,” tambahnya.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini