Rp107,3 Miliar Dana Boeing Diselewengkan ACT

- 9 Agustus 2022, 10:16 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana oleh para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana oleh para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Foto : Divisi Humas Polri/


LENSA BOLSEL – Sesuai penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dana donasi Boeing yang diselewengkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp107,3 miliar.


"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.


Dari hasil penyidikan, sebesar Rp138 miliar dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, yang diberikan Boeing, namun hanya disalurkan oleh ACT sebanyak Rp30,8 miliar.

Baca Juga: 14 Pekerja Migran Korban Penyekapan di Kamboja Tiba di Tanah Air


"Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit, diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar," ucapnya.


ACT menggunakan dana bantuan tersebut untuk pengadaan Armada Rice Truk sekitar Rp2 miliar, pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2,8 miliar, dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar, dana talangan kepada CV CUN sebesar Rp3 miliar, serta dana talangan kepada PT. MBGS sebesar Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Pemeriksaan Ibu P Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM: Enggak Ada yang Istimewa


Dana operasional ACT juga menggunakan uang ini, seperti gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor, dan juga untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.


Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, serta Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari.***

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x