Kasus Brigadir J, Satu Penyidik Berpangkat AKBP Ditahan Karena langgar Kode Etik

- 12 Agustus 2022, 10:42 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News) /PMJNews/


LENSA BOLSEL – Kasus kematian Brigadir J, kembali menyeret Polisi dengan dugaan melanggar kode etik dalam penyidikan barkaitan dengan perkara tersebut.


Penyidik Bareskrim tersebut berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Mabes Polri, mengatakan penempatan penyidik di tempat khusus (patsus) setelah melalui pemeriksaan.

Baca Juga: Akui Merekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Menjaga Kehormatan Keluarga


"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.


Dengan bertambahnya penyidik tersebut di patsus Mako Brimob, maka Polisi yang ditahan terkait kasus ini telah berkumlah 12 orang.


Dedi juga mengatakan, jika terdapat unsur pidana dalam hal ini maka Irsus akan menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.

Baca Juga: 7 Manfaat Beras Merah, Baik Untuk Penderita Diabetes


"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," tutur Dedi.


Sampai kini telah 12 anggota Polri yang ditahan di Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik dal;am penanganan kasus kematian Brigadir Joshua hutabarat atau Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah