Kejagung Tunjuk Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Brigadi J

- 13 Agustus 2022, 13:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana /


LENSA BOLSEL - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


Terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir Yoshua hutabarat (brigadir J) SPDP yang diterima yaitu untuk empat tersangka dalam kasus ini.


Yaitu atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Ferdy Sambo Memanggil Brigadir J Masuk Ke Rumah Sebelum Ditembak Mati


"Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut.


Menurut Ketut Kejaksaan Agung juga telah melakukan penunjukan untuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, Ketut juga memastikan jika JPU akan bersikap profesional.

Baca Juga: Polri Hentikan Penyidikan Dua Laporan Kasus Brigadir J


"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tandasnya.***

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah