25 Hektar Ladang Ganja Ditemukan dan Dimusnahkan Polri

- 19 Agustus 2022, 12:21 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar. /Tribratanews/


LENSA BOLSEL – Ladang ganja seluas 25 hektar ditemukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.


Temuan ini merupakan pengembangan kasus dari tertangkapnya tersangka pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Lampung Serta Jakarta.


Brigjen Krisno Halomoan Siregar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengatakan dari pengembangan kasus ini ditemukan setidaknya 9 titik ladang ganja.

Baca Juga: Aliran Dana Asing untuk Parpol dan Lembaga Survey Dilarang KPU


"Dari bulan Juli sampai Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," jelas Krisno pada Rabu, 17 Agustus 2022.


Krisno juga mengatakan, sembilan titik ladang ganja ini kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan.


"Kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh, dan Ditjen Bea-Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujarnya.

Baca Juga: Murid Taekwondo Dicabuli, Pelatih Jadi Tersangka


Ladang ganja yang ditemukan tersebut berada di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.


Masing-masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3-4 hektare dengan total sekitar 25 hektar.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini