Dua Pelaku pencurian hasil tambak di Tana Tidung Dibekuk Polda Kaltara

- 3 Agustus 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi Pencurian. Pencurian hasil Tambak Sungai, pelaku menggunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ilustrasi Pencurian. Pencurian hasil Tambak Sungai, pelaku menggunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. /Pixabay

LENSA BOLSEL – Pelaku pencurian hasil Tambak Sungai Temangga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, dengan tindakan kekerasan, akhirnya diringkus oleh Tim Jantras Kepolisian Kalimatan Utara, Selasa, 02 Agustus 2022.

Hal inipun diungkapkan, oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor dikutip dari ANTARANEWS pada Rabu, 03 Agustus 2022, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang masing-masing berinisial H dan A. di mana, kejadian tersebut dilakukan keduanya pada Senin, 25 Juli 2022, di Perairan Sungai Pulau Rantau, Mangkudulis, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca Juga: Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J, Komnas HAM: Saksi Hidup yang Ada Hanya Ibu Putri

Lanjut Rachmat mengatakan, dari hasil pencurian tersebut kedua pelaku menggunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, motif dari tindakan para pelaku yaitu memanfaatkan jalur perairan yang sepi, dengan mengintai korban dan melakukan perampokan.

Ia pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan atas penangkapan keduanya terdapat barang bukti (babuk) seperti satu buah handphone, dua barang bukti yang sengaja di hilangkan oleh pelaku, satu unit mesin perahu motor cepat 40 PK milik pelaku, serta satu unit mesin perahu motor cepat 40 PK milik korban.

Baca Juga: Skuad Chelsea Wanita Musim 2022/2023: Ambisi Rebut Gelar Keempat Berturut-turut

"Adapun barang bukti yang dihilangkan yaitu dia pucuk senjata replika jenis kayu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pelaku dan 150 kilogram udang dibuang disalah satu anak sungai di Pulau Liago," kata Budi.

Dikatehui, berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, barang bukti yang ada sengaja hilangkan mengingat para petani tambak melakukan pencarian kepada keduanya. dan atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun***.

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah