Pengedar Obat Jenis Thrihexiphenidyl Asal Kotamobagu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu

- 3 Agustus 2022, 20:07 WIB
Ilutrasi Penangkapan. Obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2 mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil.
Ilutrasi Penangkapan. Obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2 mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil. /Pixabay/Miju

LENSA BOLSEL – Pria asal Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu diringkus oleh Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu. Pasalanya, pemuda berumur 26 tahun yang berinisial SS alias Aril diamankan, karena mengedarkan obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg secara ilegal.

Di mana, dalam penangkapan yang dipimpin Ipda Ibrahim Hatam oleh Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu tersebut, Aril yang saat itu berada di kediamannya menunggu kiriman paket obat keras yang sudah dipesan sejak Senin, 18 Juli 2022 bulan lalu, kemudian akan di edarkan secara illegal, kaget tak berkutik.

Saat pemeriksaan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Kotamobagu, dari tangan tersangka terdapat

Baca Juga: Seorang Terduga Teroris dari Jaringan JI di Magetan Jatim Diringkus Densus 88

obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil. Tak hanya sampai disitu, petugas pun melanjutkan penggeledahan dikamar tersangka. alhasil, sebanyak 15 strip atau 150 butir Thrihexiphenidyl 2mg yang merupakan sisa hasil penjualan oleh tersangka SS kembali ditemukan.

Selanjutnya, pemuda tersebut langsung diamankan oleh Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 614 butir obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg serta uang yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang terlarang itu, berjumlah Rp.1.321.000 yang disimpannya disebuah kotak penyimpanannya.

Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni dua buah kunci brangkas penyimpanan kamus, 6 slip pembayaran melalui Indomaret, 1 buah Iphone 13, 1 buah SIM atas nama tersangka, serta 1 buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Pahlawan Lionesses Chloe Kelly

Dikutip dari HUMAS POLRES KOTAMOBAGU Rabu, 03 Agustus 2022, dalam keterangannya, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar obat keras secara ilegal ini.

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah