Jual Jawaban Soal Ujian Seleksi Perangkat Desa, Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Terima Uang Suap

- 23 Agustus 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi Suap. Dugaan praktik korupsi dengan menerima suap, dosen Universitas Islam Negeri (UIN).
Ilustrasi Suap. Dugaan praktik korupsi dengan menerima suap, dosen Universitas Islam Negeri (UIN). /Pexels

LENSA BOLSEL – Dugaan atas tindakan praktik korupsi dengan menerima suap sebesar Rp830 Juta untuk jawaban soal ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sedang diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono bahwa, kedua terdakwa yang memiliki jabatan strategis di Universitas tersebut, memiliki hubungan kerjsama dengan sejumlah perangkat desa yang sudah melakukan suap, untuk diloloskan dalam ujian seleksi.

Sri Heryono juga menerangkan, peran masing-masing dari keduanya. di mana, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi memperkenalkan diri sebagai perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Demak, sedangkan Amin Farih, berperan sebagai pengarah. sementara Adib, sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.

Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Tak hanya itu, peran dari Imam Jaswadi dan Saroni, yang merupakan mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak yang sudah dipindah tugaskan ke Polres Banjarnegara, lanjut Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bertugas memberikan uang sebanyak Rp830 Juta kepada kedua dosen yaitu Amin Farih selaku Wakil Dekan FISIP UIN Semarang, dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang

Berdasarkan informasi yang diperoleh serta penelusuran transaksi yang ditindak lanjuti, uang tersebut bersumber dari 16 calon perangkat desa dari 8 desa di Kecamatan Gajah, guna memperoleh kisi-kisi soal serta jawaban ujian saat pelaksanaan seleksi perangkat desa berlangsung.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720juta dan terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah tedakwa Adib," ujar Hakim Ketua Arkanu dalam sidang, dikutip LENSA BOLSEL dari PIKIRAN RAKYAT pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Respon Humas Polri Mengenai Bungker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Awalnya rencana berjalan sesuai rencana, namun kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik mengungkap kebenarannya.

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x