Mucikari Prostitusi Online Kawasan Tanjung Priok, Bakal Jalani Hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara

- 25 Agustus 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi  Prostitusi Online. Seorang mucikari berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Ilustrasi Prostitusi Online. Seorang mucikari berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok /

LENSA BOLSEL – Seorang mucikari dengan inisial FS menawarkan prostitusi melalui media sosial (medsos), pada Sabtu, 20 Agustus 2022 pekan lalu berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam keterangannya, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat pada Rabu, 25 Agustus 2022 mengatakan, pelaku yang menawarkan jasa prostitusi melalui medsos, ditangkap bersama dengan barang bukti sekitar pukul 22.30 WIB.

“Tersangka berinisial FS ditangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara," ungkap Yunita, dikutip LENSA BOLSEL dari TRIBRATA NEWS. POLRI.

Baca Juga: Akibat Togel, 6 Pria Asal Moyongkota Diciduk Polsek Modayag

Kompol Yunita Natallia Rungkat menjelaskan, terungkapnya proses prostitusi secara daring ini berawal saat jajarannya yang tergabung dalam tim patrol siber, melakukan penelusuran jaringan prostitusi online melalui media Facebook.

"Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi," ungkapnya.

Maka, berdasarkan dari hasil penelusuran melalui grup Facebook lanjut Yunita menambahkan, akhirnya pihak kepolisian pun mengetahui mucikari dari prostitusi daring tersebut yakni seseorang yang berinisial FS.

Baca Juga: Terlibat Narkoba Bersama 4 Anggota Polisi Lainnya, Kapolresta Sidoarjo Copot Jabatan Kapolsek Sukodono

Saat melakukan penangkapan, beberapa barang bukti yang telah diamankan berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan nota check-in hotel.

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x