Ditanya Komisi III DPR RI Saat RDP Soal Pengambalian Kerugian Aset, Ini Kata Jaksa Agung

- 23 Agustus 2022, 20:56 WIB
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin /dok.foto/Kejagung RI

LENSA BOLSEL – Menjawab pertanyaandari salah seorang anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR RI di Jakarta, pada Selasa, 23 Agustus 2022

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menerangkan langkah serta upayah dari pihaknya untuk mengembalikan aset kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), secara Optimal.

"Pada tahap penyelidikan, tim pelacak aset dan pengelolaan barang bukti menginventarisasi dan mencari barang yang diduga sebagai hasil Tindak pidana," ungkap Burhanuddin dalam RDP bersama Komisi III DPR RI dikutip LENSA BOLSEL dari ANTARA pada Selasa, Agustus 2022.

Baca Juga: Pilpres 2024 Mendatang, Surya Paloh Ungkapkan Puan Masuk ‘Radar’ Nasdem

Dalam proses penyidikan, hasil dari identifikasi oleh jaksa penyidik pastinya, akan dilakukan penelusuran serta penyitaan harta benda yang terbukti memliki kaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

"Pada tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan, barang bukti yang dirampas untuk negara segera dilakukan pelelangan," lanjut Burhanuddin saat menuturkan.

Ia pun menambahkan, namun ada beberapa tahap sebelum proses penyitaan harta benda milik terpidana dilakukan.

Baca Juga: Jual Jawaban Soal Ujian Seleksi Perangkat Desa, Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Terima Uang Suap

Langkah tersebut merupakan upayah untuk menutupi atau mengganti hasil uang korupsi, dengan diberikan jangka waktu paling lama sebulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa, pihaknya juga melaksanakan sistem pemulihan aset yang terintegrasi dan terealisasi dengan pejabat dari internal dan eksternal kejaksaan.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x