Mucikari Prostitusi Online Kawasan Tanjung Priok, Bakal Jalani Hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara

- 25 Agustus 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi  Prostitusi Online. Seorang mucikari berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Ilustrasi Prostitusi Online. Seorang mucikari berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok /

“FS telah menjadi muncikari sekitar lima sampai enam bulan. Akibat perbuatannya, FS dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan terancam hukuman 1 tahun 7 bulan penjara,” tegas Kompol Yunita.***

 

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini