14 Tabung LPG 3 Kg di Tomohon Selatan Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Tomohon Timur

- 7 Agustus 2022, 22:45 WIB
Ilustrasi LPG. Pencurian tabung LPG ukuran 3 kg berhasil diciduk oleh pihak kepolisian.
Ilustrasi LPG. Pencurian tabung LPG ukuran 3 kg berhasil diciduk oleh pihak kepolisian. /Ade Mamad

LENSA BOLSEL – Seorang pelaku pencurian tabung LPG ukuran 3 kg, berinisial DS umur 29 tahun, warga Walian Dua, Tomohon Selatan, berhasil diciduk oleh pihak kepolisian Unit Resmob Polres Tomohon, di wilayah Tomohon Timur.

Dikutip dari TRIBRATA NEWS.SULUT pada Minggu, 07 Agustus 2022, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya membenarkan bahwa, pelaku yang sudah melancarkan aksinya dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), diringkus pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekitar pukul 16.15 WITA.

“Unit Resmob Polres Tomohon merespons laporan dengan melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya di salah satu rumah warga Paslaten, Tomohon Timur,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga: Terkait Kasus Ujaran Kebencian Bernuansa SARA, Roy Suryo Terancam Enam Tahun Penjara

Lanjut Abraham pun menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada kepolisian saat dilakukannya pengembangan informasi terkait barang bukti, bahwa barang hasil curiannya yang berjumlah 14 buah tabung LPG ukuran 3 kg, 5 buah dijual di wilayah Kota Tomohon, sedangkan 9 lainnya dijual ke daerah Kabupaten Minahasa.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP maupun pelaku lain,” tandas Abraham Abast.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x