AKBP Dody Prawiranegara Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba Bersama Irjen Teddy Minahasa

23 Oktober 2022, 15:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (14/10) /Tangkapan layar YouTube/Polri

LENSA BOLSEL - Pada Jumat (14/10) sore, Kapolri dalam siaran pers mengungkapkan adanya peredaran gelap Narkoba yang melibatkan anggota polisi, yakni Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yang belakangan disebut-sebut adalah AKBP Dody Prawiranegara.

Selain Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, oknum polisi yang disebutkan Kapolri, yakni anggota berpangkat Bripka dan mantan Kapolsek berpangkat Kompol.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat. Sedangkan AKBP Dody Prawiranegara yang kini menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar, masih menjadi Kapolres Bukittinggi.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga warga sipil.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan kasus yang kemudian mengarah dan melibatkan oknum anggota polisi lainnya.

Baca Juga: Akibat Togel, 6 Pria Asal Moyongkota Diciduk Polsek Modayag

Melalui penyelidikan kepada seorang pengedar, terungkap keterlibatan oknum polisi berpangkat AKBP yang pernah menjabat Kapolres Bukittinggi.

"Dari situ kemudian kita (Polri) melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," ujar Kapolri.

Sehari sebelumnya, Listyo Sigit memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa.

"Kami minta agar Kadiv Propam untuk melaksanakan pemeriksaan terkait sidang etik, kemudian kita proses dengan ancaman PTDH," tegasnya.

Usai Jenderal Listyo memberikan keterangan, pihak Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap Narkoba.

Baca Juga: 5 Manfaat Pare Untuk Kesehatan Kulit, Berikut Ulasannya

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka," ujar Mukti dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam.

Teddy Minahasa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dengan menjual barang bukti berupa Narkoba.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan, dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.

Saat ini, selain Teddy Minahasa, polisi mengamankan Dody Prawiranegara dan lima tersangka lainnya di Rutan Polda Metro Jaya.***

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler