Diduga Menuju TTA, Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan 71.150 Benih Lobster Ilegal

- 31 Juli 2022, 18:26 WIB
Ilustrasi. Penyeludupan Lobster
Ilustrasi. Penyeludupan Lobster /UPI/Ripley's Aquarium

"Seorang pelaku sudah diamankan ke Polda Sumsel, untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.

Atas perbuatan tersebut, kuat dugaan pelaku melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini