Kumpul Kebo di Salah Satu Hotel, 12 Remaja Diamankan Satpol PP Ternate

- 8 Agustus 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi kumpul kebo.
Ilustrasi kumpul kebo. /

LENSA BOLSEL – Berdasarkan laporan dari masyarakat, ke 12 remaja yang sedang menjalankan aktivitas kumpul kebo di salah satu hotel yang berada di kawasan Gamalama, akhirnya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut)

Dikutip dari ANTARANEWS pada Senin, 08 Agustus 2022, dalam keterangannya Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Ternate Fhandy Mahmud di Ternate menerangkan, usai mendapat laporan dari warga setempat, sejumlah personel Pol-PP langsung menuju hotel yang dimaksud, dan langsung mecari informasi lebih lanjut melalui resepsionis hotel tersebut.

“Saat itu, sekitar pukul 11.55 WIT petugas hotel langsung mengarahkan ke kamar yang dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan, benar saja petugas menemukan sebanyak 12 orang," kata Fhandy

Baca Juga: Diduga Dianiaya Rekan Sekolah, Seorang Santri di Tanggerang Meregang Nyawa

Lanjut Fhandy menyebutkan, ke 12 remaja tersebut yang terdiri dari 6 perempuan serta 6 laki-laki, diamankan di tiga kamar berbeda. di mana, dari hasil pemeriksaan terdapat 1 perempuan dan 2 laki-laki di kamar 305, kemudian kamar 307 sekitar 3 perempuan dan 3 laki-laki, dan yang terakhir di kamar 309 ditemukan sebanyak 1 orang laki-laki serta 2 perempuan.

“Mereka masing-masing berinisial DM (22) KY (17) NAT(17) MW (19) PG(15) DI(19) IF(19) NS 18) HST (17) NH(22) JS(17) AM(17)” ungkapnya.

Usai diamankan ke kantor Satpol PP tambah Mahmud, para remaja tersebut langsung dilakukan pendataan kemudian diberikan pembinan. setelah pembinaan, Dinas kesehatan dan DP3A Kota Ternate langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan tracking ke sejumlah pasangan remaja itu.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan, tidak teridentifikasi HIV / AIDS. sedangkan, untuk dilakukannya pembinaan lebih lanjut, ke 12 remaja tersebut, langsung diserahkan ke Polsek Ternate.

Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Lansia di Penjaringan Bakar Rumah Tetangga

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini