Terlibat Penganiayaan Seseorang Hingga Tewas, 2 Orang Anak Dibekuk Polres Majalengka

- 9 Agustus 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi geng motor.
Ilustrasi geng motor. //Pikiran Rakyat/

LENSA BOLSEL – Anggota Kepolisian Reserse Polres Majalengka berhasil menangkap empat orang anggota geng motor yang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada salah seorang warga desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, berinisial A umur 29 tahun, hingga tewas pada Minggu, 31 Juli 2022, sekitar pukul 2.30 di Jalan Raya Cikijing-Majalengka.

Dalam keterangannya, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari, mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengantongi beberapa barang bukti berupa, rekaman video CCTV, kendaraan yang digunakan ketika aksi penganiayaan dilakukan, pecahan keramik, bendera geng motor, dua balok kayu, dan tiga helm.

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Brigadir J, Digelar Timsus Hari Ini

Atas kejadian ini, dirinya pun menegaskan bahwa, sejumlah kelompok geng motor termasuk geng motor yang melakukan aksi penganiayaan tersebut, telah dibubarkan.

“Pelaku yang ditangkap adalah MR (20) warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, WK (22), warga Kelurahan Majalengka Kulon. Sedangkan, dua tersangka lainnya masuk kategori anak dibawa umur, RI (16) dan OT (16), warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten,” terang Edwin, dikutip dari PIKIRAN RAKYAT pada Selasa, 09 Agustus 2022.

Lanjut AKBP Edwin Affandi menambahkan jika, seblumnya sekitar 15 orang telah diamankan. dan kedua tersangka yang berusia dibawa 17 tahun tersebut, akan diproses hukum secara normatif dan sesuai dengan persidangan anak.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Justice Collaborator Didukung Komnas HAM

"Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," kata Edwin Affandi.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x