Tega! Bocah 10 Tahun di Riau Dimutilasi Ayah Sendiri

- 13 Agustus 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/

LENSA BOLSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau membenarkan adanya kabar terkait peristiwa bocah yang berusia 10 tahun di daerah tersebut, di mutilasi oleh ayah kandungnya sendiri.

Hal inipun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih dikutip dari PIKIRAN RAKYAT pada Sabtu, 13 Agustus 2022, dalam keterangannya ia membeberkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari penyidik polsek atas kejadian pembunuhan terhadap seorang bocah yang diperkiran masih duduk dibangku SD tersebut.

"Ya sudah kami terima Kamis kemarin, selanjutnya akan ekspos surat dakwaan dan setelah selesai susun dakwaan akan segera kita limpahkan ke PN Tembilahan," kata Rini.

Baca Juga: Suap Jual Beli Jabatan Hantarkan Bupati Pemalang ke Tahanan KPK

Kajari Rini Triningsih pun menambahkan, sebelumnya tersangka yang berinisial Arharubi umur 42 tahun, menangis saat diperiksa sembari mengaku menyesal atas perbuatannya, selama 20 hari kedepan dijebloskan terlebih dahulu di Rutan Tembilahan.

"Dia nangis saat diperiksa oleh Jaksa dan merasa menyesal," kata Rini.

Atas tindakan pidana yang dilakukannya, Arharubi dikenakan pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah