LENSA BOLSEL - Praktik perdagangan orang di Makassar berhasil di bongkar oleh pihak kepolisian, dan atas kejadian tersebut Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan seorang mucikari sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya, dikutip dari TRIBRATANEWS pada Sabtu, 13 Agustus 2022, Kasubdit IV Renakta, Kompol Religia Faradikta, S.I.K menjelaskan, sesuai dengan adanya informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti, berhasil menangkap seorang di salah satu hotel di Kota Makassar.
“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka, dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah 5 orang,” jelas Kasubdit IV Renakta, Kompol Religia Faradikta, S.I.K.
Baca Juga: Kejagung Tunjuk Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Brigadi J
Lanjut ia menuturkan, tersangka telah melakukan tindakan kejahatannya sejak 2019 silam dengan mengambil keuntungan lebih dari para korban, dijerat dengan undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.
“Berdasarkan dengan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dijerat dengan pasal 2 Subs 12,”tuturnya.
Diketahui dengan menggunakan satu akun, beberapa orang perempuang ditawarkan oleh tersangka kepada pria yang dianggap hidung belang, melalui aplikasi percakapan secara online, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan sebesar 30% dari para korban.
Baca Juga: Ferdy Sambo Memanggil Brigadir J Masuk Ke Rumah Sebelum Ditembak Mati
Tak hanya itu, Dirreskrimum Polda Sulsel AKBP Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, pihaknya akan senantiasa melakukan pengembangan atas penyelidikan dengan tujuan membongkar jaringan perdagangan orang di Sulsel.***
Artikel Rekomendasi