AKBP Dody Prawiranegara Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba Bersama Irjen Teddy Minahasa

- 23 Oktober 2022, 15:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (14/10)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (14/10) /Tangkapan layar YouTube/Polri

"Kami minta agar Kadiv Propam untuk melaksanakan pemeriksaan terkait sidang etik, kemudian kita proses dengan ancaman PTDH," tegasnya.

Usai Jenderal Listyo memberikan keterangan, pihak Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap Narkoba.

Baca Juga: 5 Manfaat Pare Untuk Kesehatan Kulit, Berikut Ulasannya

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka," ujar Mukti dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam.

Teddy Minahasa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dengan menjual barang bukti berupa Narkoba.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan, dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.

Saat ini, selain Teddy Minahasa, polisi mengamankan Dody Prawiranegara dan lima tersangka lainnya di Rutan Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini